Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia untuk mengekang penangkapan ikan ilegal di sepanjang perbatasan laut bersama mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, saat ini tengah menekankan pentingnya edukasi kepada nelayan Indonesia. Pasalnya, masih banyak kapal-kapal dalam negeri yang melakukan pencurian ikan di perairan perbatasan.
"Sangat disayangkan, di tengah upaya pemerintah Indonesia memberantas praktik pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal ikan asing, masih banyak kapal-kapal ikan Indonesia yang menangkap ikan di negara lain tanpa izin," kata Saksono dalam keterangan persnya , Senin, 16 Desember.
Saksono menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada nelayan Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, tentang risiko dan regulasi penangkapan ikan di perairan Australia. Edukasi ini telah dilaksanakan melalui Sosialisasi Publik di Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
“Sebelumnya, kegiatan edukasi serupa telah dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 30 Juli dan 1 Agustus 2024,” lanjut Saksono.
Lebih lanjut, Saksono mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dari 216 nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas Australia tahun ini, sebanyak 48% atau sebanyak 103 orang berasal dari Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Oleh karena itu, ketiga wilayah ini menjadi sasaran kegiatan Kampanye Informasi Publik kami,” imbuh Saksono.
Sementara itu, perwakilan Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia, Lidya Woodhouse, menyatakan bahwa pemerintah Australia sangat prihatin dengan masalah ini. Nelayan Indonesia yang tertangkap menangkap ikan secara ilegal tidak hanya memasuki wilayah perbatasan tetapi juga telah berlayar jauh ke wilayah perairan teritorial Australia Barat.
“Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan laut dan keanekaragaman hayatinya,” kata Woodhouse.
Woodhouse lebih lanjut menjelaskan bahwa hak penangkapan ikan tradisional yang diberikan kepada nelayan Indonesia di wilayah Kotak MoU secara ketat terbatas pada mereka yang menggunakan kapal layar tidak bermotor untuk menangkap ikan.
“Selain itu, teripang dan spesies laut penghuni dasar laut lainnya tidak boleh dipanen, karena perjanjian teritorial kedua negara menyatakan bahwa dasar laut perbatasan Indonesia-Australia [landas kontinen] adalah milik pemerintah Australia,” imbuh Woodhouse.
0 Comments